POJK
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Pasal 10
BAB 4 — LAPORAN DAN/ATAU INFORMASI MENGENAI DUGAAN
(1) Laporan dan/atau informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 disampaikan secara tertulis dan/atau
datang secara langsung kepada OJK.
(2) Laporan dan/atau informasi yang disampaikan secara
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
kurang mencantumkan:
Nama pelapor;
Identitas pelapor; dan
Uraian kejadian dan/atau tindakan yang diduga
merupakan Tindak Pidana di Sektor Jasa
Keuangan.
