Pasal 7
BAB 3 — RUANG LINGKUP IZIN WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK PEMASARAN DAN WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK PEMASARAN TERBATAS
(1) Orang perseorangan yang memiliki Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran dan orang perseorangan yang memiliki Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas yang tidak bekerja pada Perusahaan Efek dapat bekerja pada Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan atau bertindak sebagai Agen Perantara Pedagang Efek orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Agen Perantara Pedagang Efek.
(2) Kewenangan orang perseorangan yang memiliki Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran dan orang perseorangan yang memiliki Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbatas pada kewenangan yang dimiliki oleh Agen Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Agen Perantara Pedagang Efek.
