Pasal 6
BAB 3 — RUANG LINGKUP IZIN WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK PEMASARAN DAN WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK PEMASARAN TERBATAS
(1) Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran dan Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas hanya dapat bertindak mewakili Perusahaan Efek dalam melaksanakan fungsi pemasaran jika yang bersangkutan bekerja pada Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek. (2) Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mewakili Perusahaan Efek untuk: a. melakukan penawaran kepada calon investor atau masyarakat untuk menjadi nasabah Perusahaan Efek; b. menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah; c. membuat kontrak pembukaan rekening Efek reguler dengan nasabah;
d. membuat kontrak pembukaan rekening Efek pembiayaan dengan nasabah untuk nasabah yang menerima fasilitas pembiayaan; e. membuat kontrak pembukaan rekening Efek lainnya dengan nasabah; f. menerima pesanan dan/atau instruksi untuk kepentingan nasabah; dan g. melakukan komunikasi dengan nasabah termasuk memberitahukan kepada nasabah setelah mendapatkan pemberitahuan dari fungsi teknologi informasi dalam hal sistem komunikasi daring mengalami kelambatan atau tidak berfungsi. (3) Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mewakili Perusahaan Efek untuk: a. melakukan penawaran kepada calon investor atau masyarakat untuk menjadi Nasabah Perusahaan Efek; b. menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah; c. membuat kontrak pembukaan rekening Efek reguler dengan nasabah; d. membuat kontrak pembukaan rekening Efek pembiayaan dengan nasabah untuk nasabah yang menerima fasilitas pembiayaan; dan e. membuat kontrak pembukaan rekening Efek lainnya dengan nasabah.
