POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KLASIFIKASI SAHAM DENGAN HAK...
Pasal 8
BAB 2 — SAHAM DENGAN HAK SUARA MULTIPEL
(1) Setelah periode larangan pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berakhir, Emiten dapat mendaftarkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dalam penitipan kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (2) Setelah periode larangan pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
berakhir, Emiten wajib mengubah saham yang dimiliki oleh pemegang saham sebelum dilakukannya Penawaran Umum menjadi saham tanpa warkat dan mendaftarkannya dalam penitipan kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
