Pasal 39
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Selain pengungkapan informasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan tahunan, Emiten yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel wajib memuat juga informasi dalam laporan tahunan: a. jumlah saham dan hak suara masing-masing klasifikasi saham pada Emiten, baik klasifikasi saham biasa maupun Saham Dengan Hak Suara Multipel; b. pengungkapan pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel; c. informasi dan fakta material tertentu khususnya adanya konversi atau pengakhiran Saham Dengan Hak Suara Multipel, jika terdapat informasi dan fakta material tertentu; dan d. kontribusi pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel dalam pemanfaatan teknologi untuk menciptakan inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas.
