Pasal 22
BAB 3 — PENAWARAN UMUM
Pada bagian ketentuan penting dalam anggaran dasar, harus menambahkan pengungkapan informasi mengenai penerapan Saham Dengan Hak Suara Multipel mengenai paling sedikit: a. klasifikasi saham yang dikeluarkan oleh Emiten dan hak yang melekat pada masing-masing klasifikasi saham dimaksud; b. ketentuan mengenai pihak yang dapat menjadi pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel; c. ketentuan rasio hak suara Saham Dengan Hak Suara Multipel terhadap hak suara saham biasa sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; d. ketentuan batasan kepemilikan hak suara pemegang Saham Dengan Hak Suara Mulitpel, baik dari Saham Dengan Hak Suara Multipel maupun dari saham biasa paling banyak 90% (sembilan puluh persen) dari seluruh hak suara dan perlakuan kelebihan hak suara dalam hal pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel memiliki hak suara lebih dari 90% (sembilan puluh persen) dari seluruh hak suara; e. ketentuan mengenai suara Saham Dengan Hak Suara Multipel yang memiliki hak suara yang setara dengan saham biasa pada mata acara tertentu dalam RUPS; f. jangka waktu Saham Dengan Hak Suara Multipel dan ketentuan perpanjangannya; g. ketentuan mengenai kondisi yang menyebabkan Saham Dengan Hak Suara Multipel berubah menjadi saham biasa sebelum jangka waktu Saham Dengan Hak Suara Multipel berakhir; dan h. ketentuan mengenai perlakuan suara berbeda dari para pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel dalam RUPS.
