POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KLASIFIKASI SAHAM DENGAN HAK...
Pasal 17
BAB 3 — PENAWARAN UMUM
(1) Emiten yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dapat menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik dalam melakukan Penawaran Umum. (2) Dalam hal Emiten tidak menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Emiten tetap wajib mengikuti ketentuan mengenai alokasi Efek dan penyesuaian alokasi Efek, sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan kegiatan Penawaran
Umum Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang, dan/atau sukuk secara elektronik. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat mewajibkan Penawaran Umum oleh Emiten yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel untuk menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik.
