Pasal 14
BAB 2 — SAHAM DENGAN HAK SUARA MULTIPEL
Saham Dengan Hak Suara Multipel berubah menjadi saham biasa, jika: a. pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel meninggal dunia atau ditempatkan di bawah pengampuan dan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan tidak dialihkan kepada pemegang Saham
Dengan Hak Suara Multipel lainnya atau pihak yang telah ditetapkan sebagai pihak yang dapat memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel; b. pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel mengalihkan sahamnya kepada pihak selain pihak yang telah ditetapkan dapat memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel, sebagaimana diungkapkan dalam prospektus dalam rangka Penawaran Umum; c. pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel baik sendiri maupun secara bersama-sama memiliki hak suara tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh hak suara dan kondisi tersebut telah berlangsung paling singkat 6 (enam) bulan sejak hak suara pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh hak suara; d. berakhirnya jangka waktu Saham Dengan Hak Suara Multipel; e. pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel yang merupakan badan hukum tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) atau ayat (7); atau f. pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b tidak lagi menjabat sebagai anggota direksi Emiten atau tidak dapat lagi menjalankan tugasnya sebagai direksi Emiten berdasarkan penetapan instansi terkait termasuk Otoritas Jasa Keuangan.
