Pasal 11
BAB 2 — SAHAM DENGAN HAK SUARA MULTIPEL
(1) Emiten yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel wajib memastikan hak suara saham biasa yang dimiliki oleh pihak selain pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari seluruh hak suara. (2) Pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel baik sendiri maupun secara bersama-sama tidak diperbolehkan memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel maupun saham biasa yang mengakibatkan jumlah hak suara yang dimiliki lebih dari 90% (sembilan puluh persen) dari seluruh hak suara. (3) Dalam hal pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel baik sendiri maupun secara bersama-sama memiliki hak suara lebih dari 90% (sembilan puluh persen) dari seluruh hak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hak suara saham biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menjadi 10% (sepuluh persen) dari seluruh hak suara.
