Pasal 9
BAB 2 — PELAPORAN TRANSAKSI EFEK
Batas waktu pelaporan Transaksi Efek ditetapkan oleh PLTE dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal Transaksi Efek terjadi, dilaporkan, atau diinstruksikan penyelesaiannya kepada Partisipan sebelum waktu pelaporan, batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dihitung sejak waktu pelaporan dibuka pada hari yang sama dengan Transaksi Efek terjadi atau Transaksi Efek dilaporkan kepada Partisipan; b. dalam hal Transaksi Efek terjadi, dilaporkan, atau diinstruksikan penyelesaiannya kepada Partisipan kurang dari 30 (tiga puluh) menit sebelum penutupan waktu pelaporan, batas waktu pelaporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dihitung sejak Transaksi Efek terjadi, dilaporkan, atau diinstruksikan penyelesaiannya kepada Partisipan pada jam pelaporan hari yang sama ditambah dengan sisa waktu pelaporan pada waktu pelaporan hari berikutnya; dan c. dalam hal Transaksi Efek terjadi, dilaporkan, atau diinstruksikan penyelesaiannya kepada Partisipan setelah waktu pelaporan, batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dihitung sejak waktu pelaporan dibuka pada hari kerja selanjutnya sejak Transaksi Efek terjadi atau Transaksi Efek dilaporkan kepada Partisipan.
