Pasal 7
BAB 2 — PELAPORAN TRANSAKSI EFEK
Setiap Pihak yang melakukan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menyampaikan laporan atas setiap Transaksi Efek yang dilakukannya kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui PLTE, dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal Transaksi Efek dilakukan di Bursa Efek, pelaporan atas Transaksi Efek tersebut dilakukan oleh:
- Bursa Efek untuk kepentingan Pihak yang melakukan Transaksi Efek dimaksud; dan
- Partisipan yang melakukan Transaksi Efek, Partisipan yang menyelesaikan Transaksi Efek, atau Partisipan yang ditunjuk oleh Pihak yang melakukan Transaksi Efek dimaksud atas informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang belum dilaporkan oleh Bursa Efek; b. dalam hal Transaksi Efek dilakukan di penyelenggara pasar lainnya, pelaporan atas Transaksi Efek tersebut dilakukan oleh:
- penyelenggara pasar lainnya untuk kepentingan Pihak yang melakukan Transaksi Efek dimaksud; dan
- Partisipan yang merupakan anggota penyelenggara pasar lainnya, yang melakukan Transaksi Efek baik untuk kepentingannya sendiri ataupun kepentingan Pihak lain atas informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang belum dilaporkan oleh penyelenggara pasar lainnya; c. dalam hal Transaksi Efek dilakukan di luar Bursa Efek dan/atau penyelenggara pasar lainnya, dan Transaksi Efek tersebut dilakukan oleh atau melalui Partisipan,
pelaporan atas Transaksi Efek tersebut dilakukan oleh Partisipan; d. dalam hal Transaksi Efek dilakukan di luar Bursa Efek dan/atau penyelenggara pasar lainnya, dan Transaksi Efek tersebut dilakukan tidak melalui Partisipan dan penyelesaiannya dilakukan melalui Partisipan, pelaporannya dilakukan oleh Partisipan yang menyelesaikan Transaksi Efek; e. dalam hal Transaksi Efek dilakukan di luar Bursa Efek dan/atau penyelenggara pasar lainnya, dan Transaksi Efek serta penyelesaiannya dilakukan tidak melalui Partisipan, pelaporan atas Transaksi Efek tersebut dilakukan melalui Partisipan yang wajib ditunjuk oleh Pihak yang melakukan Transaksi Efek; f. dalam hal Transaksi Efek dilakukan dengan Pemerintah atau Bank INDONESIA di luar Bursa Efek dan/atau penyelenggara pasar lainnya, pelaporan atas Transaksi Efek tersebut wajib dilakukan oleh lawan transaksi Pemerintah atau Bank INDONESIA, melalui Partisipan sesuai dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam huruf c, huruf d, dan huruf e; dan g. dalam hal Transaksi Efek adalah konversi menjadi Efek lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf m, pelaporan atas Transaksi Efek tersebut wajib dilakukan oleh Pihak yang melakukan konversi menjadi Efek lain tersebut melalui Partisipan sesuai dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam huruf c, huruf d, dan huruf e.
