Pasal 6
BAB 2 — PELAPORAN TRANSAKSI EFEK
Hal yang wajib dilaporkan dalam sistem dan/atau sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a. nama dan seri Efek; b. nomor tunggal identitas pemodal dan nama Pihak penjual/pemilik awal/pemilik rekening serah; c. nomor tunggal identitas pemodal dan nama Pihak pembeli/pemilik akhir/pemilik rekening terima; d. jenis rekening Efek (rekening sendiri atau rekening nasabah); e. harga transaksi; f. imbal hasil; g. volume transaksi; h. nilai transaksi; i. waktu transaksi (tanggal, jam, dan menit); j. waktu pelaporan atau waktu instruksi kepada Partisipan; k. jenis transaksi; l. tanggal penyelesaian transaksi; m. status kepemilikan; n. nama Kustodian jual dan Kustodian beli; o. nama Perantara Pedagang Efek (jika ada); p. identitas Partisipan; q. Nomor Pokok Wajib Pajak (jika ada); r. tingkat harga dan jangka waktu transaksi khusus untuk transaksi pinjam-meminjam; dan
s. jenis Transaksi Repurchase Agreement, tanggal kontrak, mata uang kontrak, tingkat harga, jangka waktu transaksi, marjin awal atau haircut Efek, dan status sebagai prinsipal/agen khusus untuk Transaksi Repurchase Agreement.
