Pasal 4
BAB 2 — PELAPORAN TRANSAKSI EFEK
Transaksi Efek yang wajib dilaporkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini meliputi jenis transaksi sebagai berikut: a. jual beli putus; b. hibah atau hibah wasiat; c. hadiah, sumbangan, gratifikasi, dan sejenisnya; d. pewarisan; e. tukar-menukar; f. pengalihan karena penetapan pengadilan; g. pengalihan karena penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan; h. pinjam-meminjam; i. Transaksi Repurchase Agreement; j. pemindahbukuan Efek yang dilakukan oleh Pihak dengan identitas yang sama; k. pembelian kembali; l. peralihan Efek dalam rangka penciptaan dan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan reksa dana yang diperdagangkan di Bursa Efek; m. konversi menjadi Efek lain; n. penjaminan Efek selain dalam rangka penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa yang ditempatkan pada Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan
o. jenis transaksi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
