POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek
Pasal 3
BAB 2 — PELAPORAN TRANSAKSI EFEK
(1) Transaksi Efek yang wajib dilaporkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah transaksi atas:
a. Efek bersifat utang dan Sukuk yang telah dijual melalui penawaran umum; b. obligasi konversi yang diterbitkan untuk penambahan modal dengan atau tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu; c. Surat Berharga Negara; dan d. Efek lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk dilaporkan. (2) Kewajiban pelaporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku terhadap Efek yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
