POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek
Pasal 11
BAB 2 — PELAPORAN TRANSAKSI EFEK
Partisipan dapat melakukan koreksi atas pelaporan Transaksi Efek sebelum atau setelah pelaksanaan penyelesaian, dalam hal terdapat kesalahan data pelaporan Transaksi Efek, perubahan data Transaksi Efek yang dilaporkan, atau terjadi kondisi tertentu.
