POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia...
Pasal 43
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib bekerja sama dengan penegak hukum dan otoritas yang berwenang dalam rangka memberantas Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.
