POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia...
Pasal 42
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan pengembangan teknologi dalam skema Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.
