POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia...
Pasal 40
BAB 6 — SUMBER DAYA MANUSIA DAN PELATIHAN
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melakukan prosedur penyaringan (screening) dalam rangka penerimaan pegawai.
