Pasal 39
BAB 5 — SISTEM INFORMASI
(1) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib memiliki sistem informasi yang dapat menyimpan data dan informasi Nasabah serta data transaksi Nasabah dimaksud. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan sebagai salah satu parameter dalam melakukan pemantauan transaksi Nasabah. (3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan fasilitas indikator transaksi keuangan yang berpotensi mencurigakan. (4) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan rincian orang, bidang usaha, dan negara yang memenuhi kriteria area berisiko tinggi dan wajib dilakukan pengkinian secara reguler. (5) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib memastikan pemantauan transaksi Nasabah dengan menggunakan sistem informasi dapat terlaksana secara efektif dan berkesinambungan. www.djpp.kemenkumham.go.id
