POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-01-2015 Tahun 2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 2
BAB 2 — KEWENANGAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
(1) OJK berwenang melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
(2) Kewenangan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik OJK.
