Pasal 31
BAB 7 — BERAKHIRNYA KEGIATAN KEMITRAAN
(1) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I atau Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II yang akan mengembalikan surat tanda terdaftar kepada Otoritas Jasa Keuangan wajib: a. mengumumkan rencana pengembalian surat tanda terdaftar beserta mekanisme penyelesaian seluruh hak dan kewajiban Mitra Pemasaran PPE kelembagaan kepada nasabah paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA berperedaran nasional dan dalam situs web Mitra Pemasaran PPE kelembagaan, jika Mitra Pemasaran PPE kelembagaan dimaksud memiliki situs web;
b. menyelesaikan hak dan kewajiban Mitra Pemasaran PPE kelembagaan kepada nasabah; dan c. menyelesaikan seluruh kewajiban bersifat finansial kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pengembalian surat tanda terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diajukan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan Level I atau Mitra Pemasaran PPE kelembagaan Level II secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dokumen, data, dan informasi: a. keterangan mengenai alasan pengembalian surat tanda terdaftar; b. surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikembalikan; dan c. bukti pengumuman tentang pengembalian surat tanda terdaftar pada situs web Mitra Pemasaran PPE kelembagaan memuat paling sedikit:
- informasi mengenai penutupan; dan
- mekanisme tindak lanjut pelaksanaan transaksi nasabah hingga penyelesaian pada PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek dan PED yang menjadi mitranya.
