POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Pasal 30
BAB 7 — BERAKHIRNYA KEGIATAN KEMITRAAN
Surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran PPE kelembagaan dapat dibatalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan: a. surat tanda terdaftar sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan dikembalikan kepada Otoritas Jasa Keuangan; b. pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal; c. izin usaha pihak yang melakukan kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan dicabut oleh otoritas yang berwenang; atau d. badan hukum pihak yang melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan pailit atau bubar.
