Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, pengaturan terkait: a. batas waktu penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai pedoman akuntansi Perusahaan Efek; b. jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai pedoman penyusunan formulir-formulir modal kerja bersih disesuaikan; c. batas waktu penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai pedoman penyusunan formulir-formulir modal kerja bersih disesuaikan; d. pelaksanaan penyampaian informasi kepada nasabah dan penjualan Efek secara paksa oleh Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai Penjelasan Peraturan Bapepam Dan LK Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek; e. pengumuman Transaksi Dipisahkan kepada publik dan pelaporan Transaksi Dipisahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Pengaturan pada peraturan perundang-undangan lain yang mengatur mengenai batas waktu penyelesaian Transaksi Bursa yang berbeda dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, berlaku ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
