POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa
Pasal 11
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Setiap Transaksi Bursa yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat Transaksi Bursa tersebut dilaksanakan.
