Pasal 5
BAB 2 — PENDAFTARAN PENILAI PEMERINTAH
Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disertai dokumen sebagai berikut: a. fotokopi surat keputusan dari Menteri Keuangan tentang pengangkatan sebagai Penilai Pemerintah; b. surat rekomendasi dari DJKN yang menyatakan bahwa yang bersangkutan layak dipertimbangkan untuk melakukan kegiatan sebagai Penilai Pemerintah di Pasar Modal; c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Penilai Pemerintah yang bersangkutan; d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku; e. pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 1 (satu) lembar; f. fotokopi bukti keanggotaan dalam IPPI; dan g. surat pernyataan dengan materai cukup disusun dengan menggunakan format Surat Pernyataan Penilai Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang menyatakan bahwa Penilai Pemerintah:
tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan;
sanggup menaati kode etik profesi yang disusun oleh IPPI;
sanggup bersikap independen, obyektif, dan profesional dalam melakukan Penilaian; dan
sanggup memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan dan/atau penyidikan oleh OJK atas pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan.
