POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola...
Pasal 5
BAB 3 — KETENTUAN SANKSI
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut, berupa: a. peringatan tertulis; dan b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
