POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola...
Pasal 4
BAB 2 — PENGUNGKAPAN
Pengungkapan penerapan Pedoman Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, paling sedikit memuat: a. pernyataan mengenai telah dilaksanakannya rekomendasi dalam Pedoman Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2); dan/atau b. penjelasan atas belum dilaksanakannya rekomendasi dalam Pedoman Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), yang paling sedikit memuat:
- alasan belum diterapkannya; dan
- alternatif pelaksanaannya (jika ada).
