Pasal 42
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Bank wajib menyampaikan laporan perhitungan KPMM baik secara individu maupun secara konsolidasi. (2) Bank yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 wajib menyampaikan laporan perhitungan KPMM dengan memperhitungkan Risiko Pasar. (3) Penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mengacu pada ketentuan mengenai laporan berkala Bank Umum Syariah yang berlaku. (4) Dalam hal ketentuan untuk penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum diatur dalam laporan berkala Bank Umum Syariah, Bank wajib melaporkan perhitungan KPMM secara bulanan sesuai dengan format yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 21 (dua puluh satu) bulan berikutnya setelah bulan laporan yang bersangkutan. (6) Bank yang terlambat menyampaikan laporan perhitungan KPMM sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tetap wajib menyampaikan laporan.
