POJK
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank...
Pasal 41
BAB 4 — Internal Capital Adequacy Asessment Process (ICAAP) dan Supervisory Review and Evaluation Process (SREP)
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai terdapat kecenderungan penurunan modal Bank yang berpotensi menyebabkan modal Bank berada di bawah KPMM sesuai profil risiko, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Bank untuk melakukan antara lain: a. pembatasan kegiatan usaha tertentu; b. pembatasan pembukaan jaringan kantor; dan/atau c. pembatasan distribusi modal.
