POJK
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas...
Pasal 6
BAB 3 — RASIO KECUKUPAN LIKUIDITAS (LIQUIDITY COVERAGE RATIO)
(1) HQLA yang diperhitungkan dalam pemenuhan LCR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas komponen: a. HQLA Level 1; dan b. HQLA Level 2 yang meliputi:
- HQLA Level 2A; dan
- HQLA Level 2B. (2) HQLA Level 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan LCR tidak dibatasi jumlahnya. (3) HQLA Level 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan LCR paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari total HQLA. (4) HQLA Level 2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan LCR paling tinggi 15% (lima belas persen) dari total HQLA. (5) Perhitungan batas maksimum HQLA Level 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan HQLA Level 2B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan formula sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
