POJK
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas...
Pasal 5
BAB 3 — RASIO KECUKUPAN LIKUIDITAS (LIQUIDITY COVERAGE RATIO)
(1) Bank wajib memiliki HQLA untuk memenuhi LCR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6). (2) Bank wajib memiliki kebijakan mengenai HQLA paling sedikit untuk: a. mengidentifikasi entitas hukum, lokasi geografis, jenis mata uang, dan/atau rekening HQLA ditempatkan; dan b. mengecualikan aset tertentu dari HQLA berdasarkan alasan operasional. (3) Nilai HQLA yang diperhitungkan dalam perhitungan LCR berupa nilai pasar dari HQLA.
