POJK
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas...
Pasal 3
BAB 2 — PEMELIHARAAN KECUKUPAN LIKUIDITAS DAN PENDANAAN STABIL
Dalam hal BUS memiliki dan/atau melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak, kewajiban pemenuhan LCR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dan kewajiban pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) berlaku bagi BUS secara individu dan secara konsolidasi.
