Pasal 2
BAB 2 — PEMELIHARAAN KECUKUPAN LIKUIDITAS DAN PENDANAAN STABIL
(1) Bank wajib memelihara kecukupan likuiditas yang memadai. (2) Bank wajib memelihara pendanaan stabil yang memadai. (3) Pemenuhan kecukupan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan LCR. (4) Pemenuhan pendanaan stabil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan menggunakan NSFR. (5) Perhitungan LCR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan perhitungan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung dalam denominasi rupiah. (6) Pemenuhan LCR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling rendah 100% (seratus persen) secara berkelanjutan. (7) Pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan paling rendah 100% (seratus persen). (8) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN LCR yang berbeda dari LCR sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (9) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN NSFR yang berbeda dari NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
