Pasal 34
BAB 4 — KEPEMILIKAN DAN PENGENDALIAN
(1) Jika Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha Penjamin Emisi Efek yang merupakan pemegang saham Bursa Efek melakukan penjaminan emisi Efek atas
Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas dari Emiten berupa Perusahaan Efek yang juga merupakan pemegang saham Bursa Efek yang sama, jumlah keseluruhan kepemilikan saham Emiten tersebut baik langsung maupun tidak langsung termasuk kepemilikan karena pelaksanaan penjaminan oleh Perusahaan Efek yang melakukan penjaminan dimaksud, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a. (2) Kepemilikan saham Emiten oleh Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha Penjamin Emisi Efek sebagai pelaksanaan penjaminan emisi Efek dalam Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas dari Emiten yang memiliki saham Penjamin Emisi Efek tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung, wajib dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan.
