Pasal 33
BAB 4 — KEPEMILIKAN DAN PENGENDALIAN
(1) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan dan penelitian untuk menilai calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, dan/atau Pemegang Saham Pengendali memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan sebagai pemegang saham dan/atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) pada saat diterima tidak memenuhi syarat kelengkapan dokumen, paling lambat 45 (empat
puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan permohonan belum memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen. (3) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap telah membatalkan permohonan persetujuan atas perubahan pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3). (4) Dalam hal permohonan persetujuan atas perubahan pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) tidak memenuhi syarat paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. (5) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan permohonan atas perubahan pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) setelah calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, dan/atau Pemegang Saham Pengendali memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan persetujuan perubahan pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali secara lengkap.
