POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang...
Pasal 27
BAB 4 — KEPEMILIKAN DAN PENGENDALIAN
(1) Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan saham Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dilarang berasal: a. dari pinjaman atau utang dalam bentuk apapun dari pihak manapun; dan/atau b. dari dan untuk tujuan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berlaku bagi pemegang saham yang bukan Pemegang Saham Pengendali dari Perusahaan Efek yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik.
