Pasal 26
BAB 4 — KEPEMILIKAN DAN PENGENDALIAN
(1) Kepemilikan saham Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek oleh badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 paling banyak sebesar: a. ekuitas badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas; atau b. setara ekuitas untuk badan hukum yang berbentuk koperasi atau badan hukum lainnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi pada saat badan hukum yang bersangkutan melakukan penyetoran modal: a. dalam pendirian Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek; atau b. dalam peningkatan modal disetor Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b tidak berlaku bagi pemegang saham yang bukan Pemegang Saham Pengendali dari Perusahaan Efek yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik.
