Pasal 24
BAB 4 — KEPEMILIKAN DAN PENGENDALIAN
(1) Saham Perusahaan Efek patungan yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2) dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di sektor jasa keuangan selain sekuritas paling banyak 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor. (2) Saham Perusahaan Efek patungan yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator Pasar Modal di negara asalnya paling banyak 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor.
