POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang...
Pasal 23
BAB 4 — KEPEMILIKAN DAN PENGENDALIAN
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek merupakan Perusahaan Efek nasional, jika seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA. (2) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek merupakan Perusahaan Efek patungan, jika sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA dan badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan.
