POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK PERWALIAMANATAN EFEK BERSIFAT...
Pasal 30
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Kontrak Perwaliamanatan yang dibuat oleh Wali Amanat dan telah disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka Pernyataan Pendaftaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep- 412/BL/2010 tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang beserta Peraturan Nomor VI.C.4 yang merupakan lampirannya.
