POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK PERWALIAMANATAN EFEK BERSIFAT...
Pasal 29
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 kepada masyarakat.
