Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN WPEE DAN IZIN WPPE
(1) Izin WPEE atau Izin WPPE diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan Izin WPEE atau Izin WPPE yang memenuhi syarat. (2) Dalam hal permohonan Izin WPEE atau Izin WPPE pada saat diterima tidak memenuhi syarat, paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: a. permohonan belum memenuhi persyaratan; atau b. permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. (3) Pemohon harus melengkapi kekurangan yang dipersyaratkan dalam surat pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan. (4) Penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dianggap telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan. (5) Sejak diterimanya perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan Izin WPEE atau Izin WPPE tersebut dianggap baru diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan dan diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan yang dipersyaratkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dianggap membatalkan permohonan Izin WPEE atau Izin WPPE yang sudah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
