POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan...
Pasal 35
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2016 tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5875), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
