Pasal 34
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Permohonan Izin WPEE dan Izin WPPE yang telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek. (2) Permohonan perpanjangan Izin WPEE dan Izin WPPE yang telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. sebelum masa berlaku Izin WPEE dan Izin WPPE berakhir; b. sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan c. belum dikeluarkan persetujuan perpanjangan Izin WPEE dan Izin WPPE, masa berlaku Izin WPEE dan Izin WPPE secara otomatis menyesuaikan manjadi 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud Pasal 33 dan tidak dikeluarkan keputusan perpanjangan Izin WPEE dan Izin WPPE.
