Pasal 4
BAB 2 — PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BPRS
(1) Penilaian terhadap faktor permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi penilaian terhadap komponen: a. kecukupan, proyeksi, dan kemampuan permodalan dalam mengantisipasi risiko; dan b. fungsi intermediasi atas dana investasi dengan metode bagi untung. (2) Penilaian terhadap faktor kualitas aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi penilaian terhadap komponen:
a. kualitas aset produktif dan konsentrasi eksposur risiko; dan b. kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem dokumentasi, dan kinerja penanganan aset produktif bermasalah. (3) Penilaian terhadap faktor rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi penilaian terhadap komponen: a. kemampuan aset produktif dalam menghasilkan laba; dan b. tingkat efisiensi operasional. (4) Penilaian terhadap faktor likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d meliputi penilaian terhadap komponen: a. kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek dan potensi maturity mismatch; dan b. kecukupan kebijakan pengelolaan likuiditas. (5) Penilaian terhadap faktor manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e meliputi penilaian terhadap komponen: a. kualitas manajemen umum, termasuk pelaksanaan pemenuhan komitmen kepada Otoritas Jasa Keuangan maupun pihak lain; b. penerapan Manajemen Risiko terutama pemahaman manajemen atas risiko BPRS; dan c. kepatuhan BPRS terhadap Prinsip Syariah dan pelaksanaan fungsi sosial.
