POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang SISTEM PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK...
Pasal 3
BAB 2 — PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BPRS
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian Tingkat Kesehatan BPRS. (2) Penilaian Tingkat Kesehatan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penilaian terhadap faktor: a. permodalan; b. kualitas aset; c. rentabilitas; d. likuiditas; dan e. manajemen.
