POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 95
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris merangkap jabatan dan/atau memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, BPR harus menyesuaikan komposisi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28 ayat (8), dan Pasal 29 ayat (1) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2017.
