Pasal 85
BAB 14 — SANKSI
(1) BPR yang melanggar ketentuan penyampaian laporan atau bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Pasal 16 ayat (4), Pasal 20 ayat (9) dan ayat (10), Pasal 21 ayat (6) dan ayat (7), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 31 ayat (8), Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 34 ayat (2), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (5), Pasal 44 ayat (2), Pasal 46 ayat (5), Pasal 47 ayat (2), Pasal 49, Pasal 50 ayat (6), Pasal 58, Pasal 60 ayat (5), Pasal 61 ayat (4), Pasal 62, Pasal 63 ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (7), Pasal 69 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 70 ayat (5) dan ayat (6), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dengan jumlah paling banyak sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). (2) Bank yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan atau bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2), dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (3) Dalam hal BPR dikenakan sanksi kewajiban membayar karena dinyatakan tidak menyampaikan laporan atau bukti pengumuman, sanksi kewajiban membayar karena terlambat menyampaikan laporan atau bukti pengumuman tidak diberlakukan. www.djpp.kemenkumham.go.id
