Pasal 83
BAB 13 — PELANGGARAN TERHADAP KEWAJIBAN PELAPORAN
(1) BPR dinyatakan terlambat menyampaikan: a. Laporan:
pelaksanaan kegiatan usaha dalam Pasal 13 ayat (2;)
keuangan tahunan dalam Pasal 16 ayat (4);
penambahan modal disetor dalam Pasal 20 ayat (9) dan ayat (10);
perubahan kepemilikan saham yang telah disetujui RUPS dalam Pasal 21 ayat (6);
perubahan kepemilikan saham yang telah disahkan instansi yang berwenang dalam Pasal 21 ayat (7);
perubahan komposisi kepemilikan saham yang tidak mengakibatkan penggantian dan/atau penambahan PSP dalam Pasal 22 ayat (1);
pelaksanaan perubahan komposisi kepemilikan saham dalam Pasal 22 ayat (2);
perubahan modal dasar dalam Pasal 23 ayat (1);
pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dalam Pasal 31 ayat (8);
pengunduran diri anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dalam Pasal 32 ayat (1);
pemberhentian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dalam Pasal 32 ayat (2);
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang meninggal dunia dalam Pasal 32 ayat (3);
pengangkatan kembali anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris dalam Pasal 34 ayat (2);
Pejabat Eksekutif dalam Pasal 35 ayat (2);
pemberhentian Pejabat Eksekutif dalam Pasal 36 ayat (5);
pembukaan Kantor Cabang dalam Pasal 44 ayat (2);
pelaksanaan pembukaan Kantor Kas dalam Pasal 46 ayat (5);
Kas Keliling dan Payment Point dalam Pasal 47 ayat (2); www.djpp.kemenkumham.go.id
rencana BPR dan/atau sebagian kantor BPR untuk melakukan kegiatan operasional di luar hari kerja operasional dan pada hari libur nasional dalam Pasal 49;
kegiatan layanan dengan menggunakan kartu ATM dan/atau kartu debet dalam Pasal 50 ayat (6);
rencana pemindahan alamat kantor BPR dalam Pasal 58;
pemindahan alamat kantor dalam Pasal 60 ayat (5);
rencana pemindahan alamat Kantor Kas dalam Pasal 61 ayat (1);
pemindahan alamat Kantor Kas dalam Pasal 61 ayat (4);
pemindahan Payment Point dan lokasi perangkat ATM dan/atau ADM dalam Pasal 62;
pelaksanaan penutupan Kantor Cabang dalam Pasal 68 ayat (7);
rencana penutupan Kantor Kas dan Kegiatan Pelayanan Kas dalam Pasal 69 ayat (1);
pelaksanaan penutupan Kantor Kas dan Kegiatan Pelayanan Kas BPR dalam Pasal 69 ayat (3);
rencana penutupan sementara kantor BPR di luar hari libur resmi dalam Pasal 70 ayat (3);
pembukaan kembali kantor dalam Pasal 70 ayat (6), b. bukti pengumuman:
pelaksanaan perubahan nama dalam Pasal 63 ayat (6);
perubahan bentuk badan hukum dalam Pasal 67 ayat (3);
penutupan kantor sementara dalam Pasal 70 ayat (5), apabila laporan atau bukti pengumuman diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah batas waktu penyampaian laporan atau bukti pengumuman. (2) BPR dinyatakan tidak menyampaikan laporan atau bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Pasal 16 ayat (4), Pasal 20 ayat (9) dan ayat (10), Pasal 21 ayat (6) dan ayat (7), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 31 ayat (8), Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 34 ayat (2), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (5), Pasal 44 ayat (2), Pasal 46 ayat (5), Pasal 47 ayat (2), Pasal 49, Pasal 50 ayat (6), Pasal 58, Pasal 60 ayat (5), Pasal 61 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 62, Pasal 63 ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (7), Pasal 69 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 70 ayat (3), ayat (5), dan ayat (6), apabila laporan atau bukti pengumuman tidak diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) BPR yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan atau bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap harus menyampaikan laporan atau bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
