POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 81
BAB 12 — PENCABUTAN IZIN USAHA ATAS PERMINTAAN PEMEGANG SAHAM
(1) Berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen permohonan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha BPR dan memerintahkan BPR untuk melakukan pembubaran badan hukum dan mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (2) Sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan, apabila di kemudian hari muncul kewajiban yang belum diselesaikan, pemegang saham BPR bertanggung jawab atas segala kewajiban BPR.
